Selasa, 20 Maret 2012

Bentuk Organisasi Perusahaan

Sebelum membangun dan menjalankan sebuah usaha, maka kita akan melakukan perencanaan terlebih dahulu. Karena tidak kurang dari 50 persen penentu keberhasilan sebuah usaha adalah aspek perencanaan.

Nah, agar dapat membuat perencanaan usaha dengan baik, sudah seharusnya kita menentukan terlebih dahulu seberapa besar usaha yang akan kita bangun. Sehingga, kita bisa menentukan bentuk organisasi usaha yang akan kita buat.

Berikut adalah bentuk badan usaha :

1.    Perusahaan Perseorangan

Yaitu perusahaan yang dimiliki satu individu. Umumnya adalah usaha milik kepala keluatga dan dijalankan oleh anggota keluarga secara bersama-sama.

Kelebihan:
a.    Mudah didirikan
b.    Modal yang digunakan adalah tabungan
c.    Pengelolaan fleksibel dan bebas
d.    Kerahasiaan usaha terjamin

Kekurangan:
a.    Pertanggungjawaban tidak terbatas
b.    Modal terbatas
c.    Kualitas manajerial dan kualitas pekerjaan terbatas
d.    Kelangsungan operasi perusahaan terbatas

2.    Perusahaan Perkongsian (CV, Firma, dan Partnership)

yaitu perusahaan ukuran kecil dan relatif dapat dijalankan oleh para pemiliknya.

Kelebihan :
a.    Mudah didirikan, modal usaha relatif sedikit dan pengelolaan usaha relatif lebih fleksibel dan bebas
b.    Dibandingkan dengan perusahaan perseorangan, modal yang dikumpulkan lebih banyak
c.    Lebih banyak keahlian yang diperoleh
d.    Umur usaha lebih panjang

Kekurangan:
a.    Pertanggungjawaban tidak terbatas
b.    Modal terbatas
c.    Terjadinya perselisihan dan kesalahpahaman diantara anggotanya

3.    Perusahaan Perseroan Terbatas

Yaitu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu instansi badan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akta notaris, dimana suatu dokumen pada dasarnya mencantumkan tujuan pendirian, saham yang dikeluarkan, dan nama-nama pimpinan yang akan menjalankan usaha.

Kelebihan:
a.    Tanggung jawab terbatas
b.    Saham perusahaan mudah ditunaikan
c.    Lebih mudah memperoleh modal
d.    Pengelolaan yang lebih profesional

Kekurangan:
a.    Memerlukan modal, penjualan, jumlah pekerja, serta kapasitas produksi yang besar
b.     Pendiriannya lebih sulit
c.    Peraturan yang harus dipenuhi lebih banyak
d.    Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar